Tujuan Penilaian Kompetensi


Pemetaan

Asesmen yang bertujuan untuk mengetahui profil kompetensi seseorang sesuai Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) pada jabatan yang sedang diduduki sehingga dapat diketahui program pengembangan kompetensi yang tepat bagi inidividu bersangkutan. Misalnya, Asesmen dalam dangka Pemetaan Kompetensi Jabatan Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional.

Pengisian Jabatan

Asesmen yang bertujuan untuk mengukur kompetensi individu yang siap menduduki suatu jabatan target tertentu. Misalnya, Asesmen dalam rangka Seleksi Terbuka.

Metode Penilaian Kompetensi


Assessment Center

Metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor. Metode ini dapat dilakukan untuk seluruh jabatan.

Metode Penilaian Lainnya

Metode selain metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai seperti rapid assessment yang digunakan secara massal. Metode ini hanya dapat dilakukan dengan target jabatan:

Jabatan Administrasi
  • Administrator
  • Pengawas
  • Pelaksana
Jabatan Fungsional Keahlian
  • JF Ahli Pertama
  • JF Ahli Muda
Jabatan Fungsional Keterampilan
  • JF Pemula
  • JF Terampil
  • JF Mahir
  • JF Penyelia

Potensi


01

Kemampuan intelektual(Intellectual ability)

02

Kemampuan interpersonal

03

Kesadaran diri(Self-awareness)

04

Kemampuan berpikir kritis dan strategis

05

Kemampuan menyelesaikan masalah

06

Kecerdasan emosional(Emotional quotient)

07

Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri

08

Motivasi dan komitmen

Kompetensi


Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Kompetensi Teknis

Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perlikau yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

01
Integritas
02
Kerjasama
03
Komunikasi
04
Orientasi pada hasil
05
Pelayanan publik
06
Pengembangan diri dan orang lain
07
Mengelola perubahan
08
Pengambilan keputusan
09
Perekat bangsa

Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Penilaian Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi


Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan PNS

No Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi
JPTM JPTP Administrator Pengawas Pelaksana
1 Integritas 5 4 3 2 1
2 Kerjasama 5 4 3 2 1
3 Komunikasi 5 4 3 2 1
4 Orientasi Pada Hasil 5 4 3 2 1
5 Pelayanan Publik 5 4 3 2 1
6 Pengembangan Diri dan Orang Lain 5 4 3 2 1
7 Mengelola Perubahan 5 4 3 2 1
8 Pengambilan Keputusan 5 4 3 2 1
9 Perekat Bangsa 5 4 3 2 1

Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Penilaian Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan Jabatan Fungsional Tingkat Keahlian Dan Keterampilan


Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan PNS

No Kompetensi Jabatan Fungsional Ahli Jabatan Fungsional Terampil
Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula
Manajerial
1 Integritas 5 4 3 2 3 2 2 1
2 Kerjasama 4 4 3 2 3 2 2 1
3 Komunikasi 4 4 3 2 3 2 1 1
4 Orientasi Pada Hasil 4 4 3 2 3 2 1 1
5 Pelayanan Publik 4 4 3 2 3 2 1 1
6 Pengembangan Diri dan Orang Lain 4 4 3 2 3 2 1 1
7 Mengelola Perubahan 4 4 3 2 3 2 1 1
8 Pengambilan Keputusan 4 4 3 2 3 2 1 1
Kompetensi Sosial Kultural
9 Perekat Bangsa 5 4 3 2 3 2 2 1